.png)
STRUKTUR KEPENGURUSAN BPD
PERIODE 2019 SAMPAI DENGAN 2026
DESA KEBONDALEM KIDUL
KECAMATAN PRAMBANAN KABUPATEN KLATEN
NO |
NAMA |
JENIS |
AGAMA |
PEKERJAAN |
ALAMAT |
JABATAN |
||
1. |
SAPTO BUDIYONO PITUTUR |
LAKI-LAKI |
ISLAM |
KARYAWAN SWASTA |
BANJARSARI RT 02 RW 03 |
KETUA |
||
2. |
DEDI WIBOWO, SH |
LAKI-LAKI |
ISLAM |
ADVOKAT |
TEGALHARJO RT 02 RW 10 |
WAKIL KETUA |
||
3. |
YANTI SUSANTI |
PEREMPUAN |
ISLAM |
KARYAWAN SWASTA |
KADIPATEN LOR RT 03 RW 08 |
SEKRETARIS |
||
4. |
AL SUSETYO |
LAKI-LAKI |
KATHOLIK |
PETANI/PEKEBUN |
KALONGAN RT 02 RW 05 |
ANGGOTA |
||
5. |
SUTANTO |
LAKI-LAKI |
ISLAM |
PERAWAT |
SOJIWAN RT 01 RW 11 |
ANGGOTA |
||
6. |
AGUSTINUS SUTRISNO, S.Pd |
LAKI-LAKI |
KATHOLIK |
PENSIUNAN |
BERO RT 02 RW 06 |
ANGGOTA |
||
7. |
Drs. SUDIBYO |
LAKI-LAKI |
ISLAM |
PENSIUNAN |
NGENTAK RT 02 RW 07 |
ANGGOTA |
||
8. |
SUWARTO |
LAKI-LAKI |
ISLAM |
PENSIUNAN |
TEGALHARJO RT 02 RW 10 |
ANGGOTA |
||
9. |
MUHAMMAD MEGAWAN |
LAKI-LAKI |
ISLAM |
DESAINER GRAFIS |
KOPLAK RT 02 RW 01 |
ANGGOTA |
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas dan wewenang:
- membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- memberikan persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara Perangkat Desa; dan
- menyusun tata tertib BPD.
Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik.
Untuk memahami secara gamblang berbagai esensi yang ada dalam peraturan, dapat dipelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda Kabupaten Klaten Nomor 05 Tahun 2017 Tentang adan Permusyawaratan Desa (BPD).