You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kebondalem Kidul
Desa Kebondalem Kidul

Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Kebondalem Kidul Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten # Jam Pelayanan Kantor Desa Senin-Kamis 08.00 - 14.00 WIB Jum'at 08.00 - 11.00 WIB #

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 23 November 2024 Dibaca 27 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

STRUKTUR KEPENGURUSAN BPD
PERIODE 2019 SAMPAI DENGAN 2026
DESA KEBONDALEM KIDUL 
KECAMATAN PRAMBANAN KABUPATEN KLATEN

NO

NAMA

 

JENIS
KELAMIN

 

AGAMA

PEKERJAAN

ALAMAT

JABATAN

1.

SAPTO BUDIYONO PITUTUR

 

LAKI-LAKI

 

ISLAM

KARYAWAN SWASTA

BANJARSARI RT 02 RW 03

KETUA

2.

DEDI WIBOWO, SH

 

LAKI-LAKI

 

ISLAM

ADVOKAT

TEGALHARJO RT 02 RW 10

WAKIL KETUA

3.

YANTI SUSANTI

 

PEREMPUAN

 

ISLAM

KARYAWAN SWASTA

KADIPATEN LOR RT 03 RW 08

SEKRETARIS

4.

AL SUSETYO

 

LAKI-LAKI

 

KATHOLIK

PETANI/PEKEBUN

KALONGAN RT 02 RW 05

ANGGOTA

5.

SUTANTO

 

LAKI-LAKI

 

ISLAM

PERAWAT

SOJIWAN RT 01 RW 11

ANGGOTA

6.

AGUSTINUS SUTRISNO, S.Pd

 

LAKI-LAKI

 

KATHOLIK

PENSIUNAN

BERO RT 02 RW 06

ANGGOTA

7.

Drs. SUDIBYO

 

LAKI-LAKI

 

ISLAM

PENSIUNAN

NGENTAK RT 02 RW 07

ANGGOTA

8.

SUWARTO

 

LAKI-LAKI

 

ISLAM

PENSIUNAN

TEGALHARJO RT 02 RW 10

ANGGOTA

9.

MUHAMMAD MEGAWAN

 

LAKI-LAKI

 

ISLAM

DESAINER GRAFIS

KOPLAK RT 02 RW 01

ANGGOTA

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberikan persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara Perangkat Desa; dan
  7. menyusun tata tertib BPD.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik.

Untuk memahami secara gamblang berbagai esensi yang ada dalam peraturan, dapat dipelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda Kabupaten Klaten Nomor 05 Tahun 2017 Tentang adan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dokumen Lampiran

1732336099426360.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image